Gerakan Keras Menggunakan Masker untuk Mencegah Virus Covid-19

  • Sep 16, 2020
  • krandan-trangkil

Dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Penuralan Virus Covid-19 di Kabupaten Pati dan berdasarkan Surat Edaran Bupati Pati Nomor 443/2135 tahun 2020 tentang Gerakan Memakai Masker di Kabupaten Pati. Pada hari ini Rabu, 16 September  2020 Pemerintah Desa Krandan melaksanakan intruksi dari Bapak Bupati Pati untuk melaksanakan sosialisasi gerakan masker selama 14 hari. Untuk itu kepada seluruh warga desa Krandan diperintahkan untuk selalu memakai masker berikut himbauan Kepala Desa Krandan ( Dulwandi ). Dalam Kegiatan ini dihadiri Oleh BPD, RT, RW, PKK dan Tokoh masyarakat desa Krandan, selain itu juga ada pengawalan dari Bhabinkabtimas dan Bhabinsa serta pendampingan dari Muspika Kecamatan Trangkil dan Dinas Kelautan Kabupaten Pati. Adapun acara seremonialnya dilaksanakan dibalai desa yang dimulai dari sambutan dari Bapak Kepala desa Krandan, adapun Intruksi kepada warga untuk selalu memakai masker di tandai dengan pembunyian sirine, setelah acara seremonial dilanjutkan dengan himbauan keliling desa untuk memberitahukan kepada warga desa Krandan untuk mensukseskan Gerakan Memakai Masker di desa Krandan " MASKERKU MELINDUNGIMU, MASKERMU MELINDUNGIMU, MASKER KITA MELINDUNGI KITA SEMUA"